Pelaku Pencurian Motor di Loa Kulu Diringkus Polisi
Pelaku dan Motor yang berhasil
diamakan oleh Polsek Loa Kulu. (Doc. Polsek Loa Kulu)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kecamatan Loa Kulu akhirnya berhasil diungkap polisi.
Pelakunya teridentifikasi setelah lebih dulu diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dalam kasus pencurian helm.
Penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian mengarah kepada AP (16), polisi menduga remaja tersebut sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 110 cc warna putih milik warga di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dan berhasil menemukan keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang," ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Sabtu, 13 Juni 2026. Saat hendak keluar rumah untuk membeli rokok, korban mendapati sepeda motor Honda Vario putih miliknya sudah tidak berada di dalam garasi.
Korban bersama ayahnya sempat mencari sepeda motor di sekitar rumah dan halaman, namun tidak berhasil menemukannya.
Karena tidak membuahkan hasil, keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu.
Hari mengungkapkan, keterlibatan AP dalam kasus pencurian motor di Loa Kulu terungkap setelah yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan dalam perkara pencurian helm.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, diketahui bahwa pelaku yang diamankan dalam kasus pencurian helm juga diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Loa Kulu," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 110 cc warna putih, satu buah kunci kontak, serta STNK dan BPKB kendaraan atas nama Adam.
Ia menegaskan, AP saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"
tutupnya. (kriz)